Unit ini sedikit berbeda dengan unit yang lain, karena anggota koperasi secara otomatis menjadi anggota simpan pinjam, sedangkan anggota simpan pinjam belum tentu menjadi anggota koperasi.
Unit simpan pinjam dibentuk pada akhir tahun 90-an dan ditangani secara intensif pada tahun 2000. Dengan pemberian non performance loan dibawah 3% dengan idle funds rendah merupakan suatu bukti bahwa sistem intern dapat berjalan dengan lancar. Hingga akhir tahun aset simpan pinjam yang dimiliki sebesar Rp3.275.157.000